Pernikahan Dini, Siapa Takut?

Sabtu, 04 Juni 2011

Wah, wah, wah, provokator sekali ini? Jangan nuduh dulu donk. Kamu jangan keburu resah dan gelisah kalo “dikomporin” begini, toh memang “dipanas-panasi” belum tentu jelek. Bisa jadi itu jalur yang kudu ditempuh, betul nggak?
Kalau di antara kamu ada yang resah dengan anjuran  pernikahan dini, boleh jadi itu karena kamu mendengar dan melihat segala informasi yang berkaitan dengan pernikahan dini selalu bermasalah, selalu jelek. Wah info yang kamu dapatkan jelek sih, jadinya selalu miring memandang pernikahan dini. Coba kalo kamu dapatkan info tentang pernikahan dini itu yang baik, maka yakin dech, kamu juga bisa lain pandangannya.
Bersama dengan itu, kampanye pernikahan dini kalah pamor dengan  budaya pacaran dan seks bebas, aneh memang, amalan yang bernilai ibadah malah dicibir, sementara yang bikin rusak kehidupan dan berdosa malah diangungkan. Kamu bisa melihat sendiri, banyak ortu yang melarang anaknya untuk menikah.

Memang hukum menikah itu sendiri adalah sunnah, tapi dibalik sunnah itu, setelah menikah banyak kewajiban yang kudu kita laksanakan, makanya persiapan juga kudu diperhatikan. Namun , hokum asal sunnah ini dapat berubah menjadi hukum lain, misalnya wajib atau haram, tergantung niat orang yang melaksanakan hukum nikah.
Adapun hukum menikah dini, yaitu menikah dalam usia remaja atau muda, bukan usia tua, menurut syara’ adalah sunnah (mandub), sabda Nabi Muhammad saw.,

“Wahai para pemuda, barangsiapa yang telah mampu, hendaknya kawin, sebab kawin itu akan lebih menundukkan pandangan dan akan lebih menjaga kemaluan. Kalau belum mampu, hendaknya berpuasa, sebab puasa akan menjadi perisai bagimu.” (HR Bukhari dan Muslim)
Oke dech, bagi kamu yang pengen nikah muda, meskipun masih kuliah silahkan saja. Tapi kudu memenuhi beberapa syarat. Nah kesiapan nikah dalam  tinjauan fiqih paling ngggak ada tiga hal, pertama, kesipan ilmu, yaitu kesiapan pemahaman hukum-hukum fiqih yang berkaitan dengan urusan pernikahan, baik hukum sebelum menikah, seperti hukum khitbah (melamar), pada saat nikah seperti syarat dan rukun akad nikah, maupun sesudah nikah, seperti hukum nahfah, talak dan rujuk.
Kedua, kesiapan materi/harta. Nah, yang dimaksud harta disini ada dua macam, yaitu harta sebagai mahar (maskawin) seperti yang dijelaskan dalam firman Allah swt.,

“Berikanlah maskawin (mahar) kapada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”  (an-Nisaa’:4)
Mahar  sebenrnya tidak mutlak harus berupa harta secara mareriil, namun bisa juga berupa manfaat, yang deberikan suami kepada istrinya, misalnya suami mengajarkan suatu ilmu kepada istrinya.
Yang kedua, yakni harta sebagai nafkah suami kepada istrinya untuk memenuhi kebutuhan pokok/primer bagi istri yang berupa, sandang, pangan, dan papan.
Ketiga, kesipan fisik/kesehatan khususnya bagi laki-laki, maksudnya mampu menjalakan tugasnya sebagai suami, tidak impoten.

Boleh dibilang kalau mau menikah, meski masih belia, paling ga mesti memenuhi criteria siap materiil, spiritual, dan “onderdil”. Ga berlebihan tentunya kan? Insya Allah kalo udah siap mental dan keimanan kita bisa berbuat banyak. Segala rintangan yang ada bisa kita hadapi dengan ketenangan dan kebijaksanaan. Soal rezeki, asal kita mau nyari ga akan kelaparan kok. Yakin saja bahwa Allah akan menolong kita.
Firman Allah swt.,

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamb-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (an-Nuur: 32)

Rasulullah saw. bersabda,
“Ada tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah swt.. seorang mujahid di jalan Allah, mukatab (budak yang memebeli dirinya dari tuannya) yang mau melunasi pembayarannya, dan seorang yang kawin karena mau menjauhkan diri dari yang haram.” (HR Tirmidzi dari Abu Hurairah)

Oke deh, kalo udah niat dan memang siap, nikah itu bukan untuk dibicarakan, tapi dilaksanakan. Setuju? Bener juga ya? Jadi, nikah dini, siapa takut?


Baca juga artikel dibawah ini

Next Prev